Investor Siap-Siap! Bappebti Bakal Mengesahkan Nikel Kontrak Berjangka
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama bursa berjangka dan Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan segera melakukan penguatan perdagangan nikel.
"Bappebti akan melakukan pratinjau atas peraturan kontrak berjangka dan spesifikasi kontrak nikel yang diajukan oleh bursa berjangka di Indonesia. Targetnya, pada 2025 nikel akan ditransaksikan di bursa berjangka di Indonesia," ucap Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam siaran pers dikutip Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya Bappebti telah melakukan kajian pada 2024 dan akan segera melakukan penyesuaian Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas Perba Nomor 3/2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di bursa berjangka dengan menambahkan nikel sebagai subjek kontrak berjangka.(*)