Kemenperin-BPS Memutakhirkan Sistem Informasi Industri
Dalam mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun. Kemenperin pun berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyempurnakan SIINas.
"Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri SIINas. Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri.
Pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan kuartalan (empat kali dalam setahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan semester II/2004 yang dibagi menjadi laporan kuartal III/2024 dan kuartal IV/2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025. (*)