Penanganan TaniFund dan Investree Masih Bergerak Lambat, Ini Respons OJK

Penanganan TaniFund dan Investree Masih Bergerak Lambat, Ini Respons OJK
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran persnya mengeklaim akan berfokus pada penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar). Namun, penanganan TaniFund dan Investree masih dalam tahap pencabutan usaha dan pencarian orang.

Lebih rinci, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia sampai dengan 31 Desember 2024. Sejak pencabutan izin usaha, OJK telah menerima 7 pengaduan terkait perusahaan tersebut.

Kemudian pada 1 Agustus 2024, Tim Likuidasi TaniFund telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui beberapa surat kabar pada tanggal tersebut. Pencabutan ini diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.

Saat ini, telah terbentuk Tim Likuidasi TaniFund agar masyarakat dapat menyelesaikan hak dan kewaijban, serta dapat menghubungi tim tersebut. Adapun dugaan tindak pidana yang terjadi, OJK telah menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Kemudian, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024. Saat itu, OJK menerima 85 pengaduan. Sementara, Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan tersebut sesuai ketentuan.

OJK saat ini masih bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Polri masih melakukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis. OJK juga melakukan permohonan pencabutan paspor Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, kepada Direktorat Jenderal Imigirasi. Sampai saat ini, penyidik OJK dan Polri masih menunggu tersangka dapat dihadirkan demi kelanjutan proses penegakan hukum.

“Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi kepada penyelenggara pinjaman daring, empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU). Keempat itu terdiri dari dua penyelenggara dikenakan sanksi administratif, dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha. (*)

# Tag