OJK Dorong Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan untuk Permudah Akses Masyarakat
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat di beberapa tahun terakhir, mendorong berbagai industri untuk beradaptasi demi memenangkan persaingan termasuk di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan perkembangan teknologi digitalisasi pada jasa keuangan adalah keniscayaan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar lembaga jasa keuangan, mulai dari perusahaan asuransi, dana pensiun, DPPK, hingga DPLK, untuk menyediakan layanan digital.
“Layanan digital ini suatu keharusan untuk memudahkan konsumen mendapatkan manfaat dari produk-produk asuransi,” ujar Ogi ketika ditemui awak media, Senin (3/2/2025).
Dia menyampaikan, langkah inovatif ini memungkinkan konsumen bisa melakukan pembelian asuransi secara online. Perusahaan bisa bekerjasama dengan platform e-commerce. Namun, ia menghimbau untuk pelaku usaha agar transparansi menjadi fokus utama. “Produk-produk ini harus dibuat secara simple, kalau membelinya mudah maka klaimnya juga harus mudah,” tegasnya.
Inovasi digital ini juga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau secara langsung. Dengan adanya akses teknologi dan digitalisasi, mereka bisa mendapatkan akses secara mudah dan cepat. Dalam waktu dekat, OJK juga berencana mengharuskan setiap DPLK menyediakan layanan informasi digital untuk memudahkan peserta mengakses data kepesertaan mereka secara real-time. Penerapan layanan digital ini membuka peluang baru bagi individu maupun pekerja informal untuk memperoleh produk dana pensiun dengan harga yang kompetitif.
Kemudian, dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan.
Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK), yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.
OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity sebagaimana POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.
Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank, termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik yang dimiliki dari serangan siber. Namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber, hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI. (*(