Respons OJK Mengenai Pengusaha Kripto yang Tidak Setuju Peralihan Pengawasan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan investasi aset kripto di Indonesia per tahun 2025 telah resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hingga kini proses peralihannya masih berlangsung. Peralihan ini menuai pro dan kontra, termasuk dari pengusaha aset kripto dan dikhawatirkan akan membuat koin kripto semakin terbatas jumlahnya.

Merespons hal ini, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, mengatakan OJK memahami peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.

“Kami ingin menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen,” tegas Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini. Namun, OJK juga harus memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, termasuk kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan. Pendekatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang tidak wajar, seperti manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.

Untuk memitigasi potensi dampak dari transisi ini, OJK telah dan akan terus melakukan dialog dan konsultasi dengan pelaku industri, mendukung adaptasi dan edukasi, meningkatkan transparansi, memastikan proses evaluasi yang adil dan cepat.

“Kami memahami bahwa setiap perubahan besar memerlukan waktu untuk adaptasi. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ini tidak hanya memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global,” ucap Hasan. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag