OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

null
Foto : Istimew

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). Tujuannya untuk meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Plt. Kepala Departemen Literasi , Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. "POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini meliputi, Pertama, jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK. Kedua penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh lembaga kliring dan penjaminan.

Ketiga, perluasan penggunaan dana jaminan. Keempat perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan dan kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag