Maraknya Peredaran Rokok Polos Rugikan Pelaku Industri Kretek di Madura

null
PC PMII Pamekasan menyampaikan aspirasinya terkait maraknya peredaran rokok polos ke kantor Bea Cukai Madura. (Foto: PC PMII)

Meningkatnya peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai di Madura semakin meresahkan, terutama bagi pelaku industri kretek kecil dan menengah. Fenomena ini tidak hanya merugikan industri tembakau yang patuh terhadap regulasi, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kebocoran penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran barang ilegal, Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari produk ilegal dan/atau berbahaya, termasuk rokok tanpa cukai. Selain berdampak negatif pada kesehatan, peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri tembakau.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Homaidi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok polos di Madura.

Dari hasil temuan di lapangan, ia mendapati bahwa beberapa industri kretek kecil yang selama ini mematuhi peraturan harus menghadapi persaingan tidak adil dari pelaku usaha rokok ilegal yang menjual produknya secara bebas di pasar.

Hal itu akan berdampak langsung pada daya beli mayoritas konsumen rokok di segmen ekonomi menengah ke bawah. "Dampak terbesarnya justru berisiko mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, karena konsumen tidak memiliki daya beli untuk produk yang lebih mahal atau rokok legal," kata Homaidi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (8/2/2025).

Untuk itu, Homaidi bersama belasan pengurus PC PMII Pamekasan menyampaikan aspirasinya terkait maraknya peredaran rokok polos ke kantor Bea Cukai Madura .

Selama ini industri kretek kelas kecil dan menengah, lanjut Homaidi memiliki peran penting dalam ekonomi lokal. Mereka menciptakan lapangan kerja tidak hanya di sektor industri, tetapi juga dalam rantai pasokan seperti pengecer, distributor, petani tembakau, dan pekerja kasar di industri pengolahan tembakau.

"Data dari beberapa daerah menunjukkan bahwa pabrik kelas menengah memiliki tenaga kerja dengan proporsi yang signifikan dalam skala ekonomi lokal," jelas Homaidi.

Homaidi berharap pengawasan kantor Bea Cukai harus bertindak extra ordinary. “Di lapangan industri rokok di Madura tumbuh meningkat. Kami mendorong pengawasan ekstra guna memastikan bahwa industri tersebut tidak memproduksi rokok polos. Kepala kantor Bea Cukai Madura bisa menggandeng aparat hukum guna melakukan pengawasan intensif dan memberikan efek jera sebagaimana peraturan yang ada," tegasnya.

PC PMII Pamekasan memberikan beberapa catatan kritis atas maraknya rokok polos. Pertama, merumuskan kebijakan yang fair dan berkeadilan. Sebab, kebijakan yang diskriminatif akan berdampak pada penurunan tenaga kerja dan perputaran ekonomi melambat. Ketika banyak pekerja kehilangan pekerjaan, daya beli masyarakat setempat juga akan menurun, yang pada gilirannya memengaruhi berbagai bisnis lokal.

Kedua, pembinaan berkala kepada pabrik. Pabrikan baru perlu didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi dan diberikan insentif atau subsidi untuk mengurangi beban akibat kenaikan cukai dan aturan lain. Ini penting agar pabrikan rokok tidak memproduksi rokok polos yang merugikan negara.

Ketiga, mendorong DPR RI khususnya Komisi XI agar melakukan pengawasan intensif ke kantor Bea Cukai baik di pusat dan daerah mengenai implementasi pengawasan yang kurang optimal.

Keempat, pendekatan multisolusi dan kebijakan yang berbasis data. Pemerintah dapat menyeimbangkan antara peningkatan pemasukan negara dan keberlanjutan pabrikan kelas menengah dan kecil, demi menjaga stabilitas ekonomi lokal. Hal ini mencakup perencanaan yang cermat dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, baik dari sisi industri maupun masyarakat sehingga tercipta iklim usaha industri kretek yang berkeadilan. (*)

# Tag