Penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling di Kuartal II Berpeluang Tingkatkan Transaksi 3-5%

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (30/12/2024). Foto Nadia K. Putri/SWA
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (30/12/2024). (Foto : Nadia K. Putri/SWA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan short selling dan intraday short selling pada kuartal kedua tahun ini. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, memproyeksikan penerapan short selling dan intraday short selling ini bakal berkontribusi sebesar 3-5% terhadap peningkatan likuditas, frekuensi, dan volume transaksi saham di BEI." Kami mencermati best practices di beberapa bursa efek global itu bervariasi mengenai kontribusi short selling terhadap peningkatan transaksi sebesar 3% hingga 5% dan belasan persen. Pada tahap awal, kami menargetkan peningkatan value dan volume yang tidak tinggi, di kisaran 3-5%," ujar Jeffrey pada edukasi virtual terkait Intraday Short Selling di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Short Selling merupakan transaksi penjualan efek dan efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli efek kembali di harga yang lebih rendah.

null
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, pada edukasi virtual terkait Intraday Short Selling di Jakarta, Selasa (11/2/2025). . (Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA).

Dasar legal transaksi short selling itu merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagiNasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Kemudian, Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling serta Peraturan Bursa Nomor III-Itentang Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. "Pada perangkat peraturan ini , anggota bursa (AB) sudah bisa mempersiapkan untuk mendapatkan izin sebagai AB short selling," ucap Jeffrey. (*)

# Tag