Kasus Investree, OJK Disarankan Telusuri Aliran Dana via PPATK

null

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memburu Adrian Gunadi sebagai pelaku kasus Investree yang juga merupakan mantan CEO. Dia diduga membawa sejumlah dana pengguna Investree dan kabur ke luar negeri.

Ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menyarankan OJK merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracking atas aliran uang keluar investree dimulai dari sebelum tahun 2020.

“Sangat disayangkan kenapa penyidik OJK belum merangkul PPATK untuk meminta dilakukan tracking atas aliran uang keluar dimulai dari sebelum tahun 2020. Saat itu masyarakat mulai memviralkan macetnya produk-produk Investree. Padahal itu dapat memaksimalkan pengembalian uang investor ritel oleh penyidik,” kata Frank kepada media di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Di sisi lain, pemegang saham Investree telah memutuskan penunjukan tim likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan. Langkah regulator dinilai belum memecahkan masalah utama yakni mengembalikan uang masyarakat atau pengguna.

Namun demikian, Ia juga tetap mengapresiasi upaya tegas OJK untuk mengejar tersangka dengan manjdikannya DPO. Seperti diketahui, OJK juga telah menggandeng Polri untuk melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon. Tak hanya itu, paspor dari Adrian Gunadi juga bakal dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di sisi lain, Kepala PPAT, Ivan Yustiavandana, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus sejumlah startup bermasalah sesuai dengan wewenangnya. “Kami analisis sesuai tugas dan kewenangan. Kami biasa menerima inquiry permintaan data dari instansi berwenang lainnya," kata Ivan.

Seperti diketahui, startup Investree dan Tanifund telah dicabut izinnya oleh OJK pada 2024 setelah terbukti melakukan fraud, yang menyebabkan kredit macet kepada para nasabah.(*)

# Tag