Bulion Bank: Dampaknya Bagi Industri Perhiasan dan Kepemilikan Emas di Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 terbit untuk mewadahi penyelenggaran kegiatan bulion—usaha yang berkaitan dengan emas—di Indonesia. Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, menuturkan dengan adanya kebijakan tersebut, mampu mendongkrak penerapan bulion bank lebih cepat.
"Surabaya termasuk industri perhiasan, kita (akademisi) meneliti mengenai goal supply share di sana. Hasilnya bulion bank jadi lebih cepat di Indonesia," tuturnya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dengan begitu, Telisa berharap semakin cepatnya berdiri bulion bank di Indonesia maka kian cepat pula memenuhi kebutuhan para produsen industri perhiasan seperti emas batangan sebagai bahan baku. Selain itu, bulion bank akan mengurangi ketergantungan impor emas Indonesia.
Telisa menuturkan bahwa secara konsumsi, volume pembelian emas di Indonesia sangat tinggi. Sayangnya hal itu tak beriringan dengan per kapita yang hanya 0,2-0,3 gram emas di setiap orang. "Jadi masih sedikit kepemilikan emas di Indonesia," pungkasnya. (*)