BEI Beri Sanksi 7 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai, Belum Bayar Biaya Listing Tahunan

BEI Beri Sanksi 7 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai, Belum Bayar Biaya Listing Tahunan
Ilustrasi platform pergerakan saham IDX Mobile di Gedung Bursa Efek Indonesia. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengecek perusahaan tercatat masuk ke daftar delisting, pemantauan khusus, dan lainnya. Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memberikan sanksi penghentian sementara kepada 7 perusahaan tercatat dari sejumlah sektor, terkait pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2025.

“Melakukan suspensi efek terhadap 7 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 17 Februari 2025, yaitu BEBS, GPSO, HOMI, LCKM, MGLV, PTDU, dan WMUU,” tegas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Ketujuh perusahaan tercatat itu dikenakan suspensi, detailnya sebagai berikut. Pertama, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS): pertama kali melantai di bursa atau IPO pada 10 Maret 2021. BEBS bergerak di sektor barang baku, khususnya material konstruksi. Saat ini, BEBS masuk papan pemantauan khusus.

Kedua, PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO): IPO pada 6 September 2021. GPSO bergerak di sektor perindustrian, khususnya mesin dan komponen perindustrian. Saat ini GPSO masuk papan pengembangan.

Ketiga, PT Grand House Mulia Tbk (HOMI): IPO pada 10 September 2020. HOMI bergerak di sektor properti dan real estat, khususnya pengembang dan oeprator real estat. Saat ini HOMI masuk papan pengembangan.

Keempat, PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM): IPO pada 16 Januari 2018. LCKM bergerak di sektor infrastruktur, khususnya jasa telekomunikasi nirkabel. Saat ini LCKM masuk papan pengembangan.

Kelima, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): IPO pada 8 Juni 2021. MGLV bergerak di sektor barang konsumen non-primer, khususnya produsen furnitur rumah. Saat ini MGLV masuk papan akselerasi.

Keenam, PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU): IPO pada 8 Desember 2020. PTDU bergerak di sektor infrastruktur, khususnya konstruksi bangunan. Saat ini PTDU masuk papan pemantauan khusus.

Ketujuh, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU): IPO pada 2 Februari 2021. WMUU bergerak di sektor barang konsumen primer, khususnya di produk makanan pertanian ikan, daging, dan produk unggas. Saat ini, WMUU masuk papan pemantauan khusus.

Selain menjatuhkan suspensi ke 7 perusahaan tersebut, BEI juga tetap melakukan suspensi perdagangan efek kepada 54 perusahaan tercatat, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF), hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025 tersebut diatur dalam Ketentuan VIII.4.2 Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perusahaan tercatat wajib membayar biaya pencatatan saham tahunan di muka untuk masa 12 bulan, terhitung sejak Januari hingga Desember, dan diterima oleh BEI di rekening bank BEI paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Kemudian, Ketentuan VII.5.2 Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bahwa perusahaan tercatat wajib membayar biaya pencatatan tahunan di muka untuk masa 12 bulan. Metode pembayarannya sama seperti aturan sebelumnya, yaitu dana diterima BEI di rekening bank BEI paling lambat pada hari bursa pada bulan Januari.

Selanjutnya terkait denda, mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda, dan wajib disetor ke rekening BEI selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila perusahaan tersebut tidak membayar denda dalam periode tersebut, BEI melakukan suspensi di pasar reguler sampai kewaijban pembayaran dilunasi perusahaan tercatat.

BEI mencatat hingga 15 Februari 2025, terdapat 61 perusahaan tercatat saham yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran.(*)

# Tag