BEI Cabut Suspensi GPSO dan PTDU usai Lunasi Biaya Pencatatan Tahunan

BEI Cabut Suspensi GPSO dan PTDU usai Lunasi Biaya Pencatatan Tahunan
Ilustrasi pergerakan pasar modal saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (30/12/2024). Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI resmi mencabut suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai atas beberapa perusahaan tercatat, yaitu PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU). Upaya itu dilakukan karena BEI mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025.

“Bursa mencabut suspensi efek di pasar reguler dan pasar tunai atas perusahaan tercatat berikut ini pada hari Selasa, 18 Februari 2025,” jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. dalam keterbukaan informasi pada Selasa (18/2/2025).

Lebih rinci, BEI mencabut suspensi efek GPSO di sesi pra-pembukaan. Sementara itu, BEI juga mencabut suspensi PTDU di Sesi I Periodic Call Auction.

Sebelumnya, BEI menjatuhkan suspensi kepada 7 perusahaan tercatat, termasuk GPSO dan PTDU karena belum terpenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan. Sanksi itu diberlakukan pada 17 Februari 2025.

Hingga 15 Februari 2025, BEI mencatat terdapat 61 perusahaan tercatat saham yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2025 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran.(*)

# Tag