Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Kredit dengan BPR Intidana hingga 2026

Anak usaha dari induk emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Waskita Karya Realty (WKR), melalui anak usahanya yaitu PT Waskita Fim Perkasa Realti (WPFR) menandatangani perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur atau BPR Intidana pada 18 Februari 2025. Perjanjian ini menghasilkan perpanjangan jangka waktu hingga 18 Februari 2026.

PT Waskita Fim Perkasa Realti mulanya telah menandatangani perjanjian kredit pada 22 Desember 2022 dengan BPR Intidana. Kemudian, perjanjian itu berubah pada 23 Februari 2024 di hadapan notaris Rosida Rajagukguk Siregar, untuk memberikan kredit modal kerja – demand loan sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, dengan notaris yang sama, cucu perusahaan WSKT tersebut nengubah perjanjian kredit pada 18 Februari 2025. Adapun perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit selama 12 bulan yang sebelumnya telah ditentukan pada 18 Februari 2025, berubah menjadi 18 Februari 2026.

“Dengan dilakukannya perubahan jangka waktu ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WPFR,” jelas Sekretaris Perusahaan Waskita Karya (Persero), Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, PT Waskita Karya Realty juga mengajukan penyesuaian jadwal pembayaran kupon periode Februari 2025 atas Medium Term Notes IV Waskita Karya Realty Tahun 2022 (MTN IV). Para pemegang MTN IV telah menyetujui perubahan jangka waktu pembayaran bunga ke-10 menjadi 18 Maret 2025. Sebelumnya, jangka waktu pembayaran bunga tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2025.(*)

# Tag