Dekan IMD Asia Menjabarkan Strategi Agile, Mitigasi Risiko dan Pemilihan Talenta di Danantara
Dekan Internasional Institute for Management Development (IMD) Asia, Mark Greeven, mengomentari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bakal diluncurkan pada 24 Februari 2025. Greeven menekankan pengelolaan dan persiapan struktur Danantara adalah membentuk entitas dalam jangka panjang.
“Ini bukan sistem kebut semalam dan selesai, lalu jalan,” ujar Greeven kepada swa.co.id dalam wawancara tertulis di Jakarta, Jumat (21/2/2025). Greeven, merekomendasikan BPI Danantara mempersiapkan sejumlah strategi yang lincah (agile) agar dapat menyesuaikan diri dengan kenyataan. Khususnya, ketika kondisi geopolitik pasca terpilihnya Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump
Meskipun Danantara diklaim akan menyumbang kenaikan produk domestik bruto (PDB) negara, Greeven menekankan talenta di balik pengelolaan Danantara harus siap, baik dari segi pemahaman tata kelola, geopolitik, hingga strategi dan investasi.
“[Dibutuhkan] strategi cerdas, sebuah visi bahwa institusi baru ini memiliki sumber talenta yang baik. Saya pikir nanti Anda dapat menciptakan mekanisme yang cerdas. Masih butuh waktu,” tambah Greeven.
Pakar ekonomi Cina sekaligus pakar manajemen inovasi global ini menyarankan, BPI Danantara harus membuat struktur yang jelas. Namun, Greeven masih belum yakin apakah Danantara akan berjalan seperti sejumlah dana pengelolaan kekayaan negara atau sovereign wealth fund Singapura seperti Temasek, yang meraup keuntungan dari investasinya, atau Cina seperti SASAC (State-owned Assets Supervision and Administration Commission of the State Council) yang mengonsolidasikan badan usaha milik negara (BUMN) di negeri panda tersebut.
“Indonesia harus mencari tahu negara mana yang mau bekerja sama dengan negara ini, perusahaan mana yang ingin diinvestasikan,” tutur Greeven.
Sebelumnya, pemerintah mengatur Undang-Undang BUMN (UU BUMN) melalui draf yang diumumkan pada Jumat ini. Draf tersebut menyatakan bahwa BPI Danantara bakal mendapatkan modal awal minimal Rp1.000 triliun usai resmi dibentuk.
Regulasi tersebut mengalami perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Draf tersebut juga memuat Penerimaan Modal Negara (PMN) berupa dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara di BUMN. Minimal modalnya senilai Rp1.000 triliun.
Kemudian BPI Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung atau tidak langsung. Lembaga tersebut juga dapat melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.
Soal untung rugi, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba negara dan disetor ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Itu dapat dilakukan setelah lembaga tersebut melakukan pencadangan untuk menanggung risiko kerugian dalam investasi dan/atau melakukan akumulasi modal.(*)