BPJPH Tinjau Proses Produksi Halal Nestlé Indonesia di Pabrik Karawang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan menjadi pusat industri halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal. Melihat hal ini, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
Nestlé yang telah hadir sejak tahun 1971 di Indonesia berkomitmen mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Melanjutkan apresiasi BPJPH terhadap PT Nestlé Indonesia yang telah menerapkan kebijakan sertifikat halal dalam kegiatan pemasaran produk-produk di Indonesia, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT, selaku Kepala BPJPH mengunjungi salah satu area operasional PT Nestlé Indonesia Pabrik Karawang, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersbut, Haikal Hasan, Skom, MMT mengapresiasi inisiatif Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada pemasaran produk-produk yang dihasilkan, sebelum Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban halal. “Nestlé Indonesia pro dengan investasi di Indonesia, pro bermitra dengan peternak sapi perah, maupun petani kopi/padi, serta pro memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Kunjungan BPJPH ini untuk memastikan, menjamin, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat. Nestlé Indonesia dapat menjadi contoh nyata bagaimana industri bisa tumbuh dengan tetap memegang teguh prinsip halal dan keberlanjutan, tidak hanya menjalankan proses sertifikasi halal, namun menjaga semua proses supply chain-nya 100% halal.
Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu mengatakan, selama lebih dari 50 tahun di Indonesia, pihaknya 100% pro Indonesia. Perusahaan FMCG multinasional ini konsisten menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi, 100% produk yang kami buat telah memperoleh sertifikasi Halal dari BPJPH. Dalam mewujudkan komitmen ini, Nestlé mengoptimalkan sumber daya dan sistem terintegrasi untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan dan supplier, penerimaan serta penyimpanan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen.
Hingga 54 tahun ini, Nestlé Indonesia telah berinvestasi lebih dari US$ 617 juta (sekitar Rp8,9 triliun. Saat ini, kegiatan operasional dilakukan di empat pabrik yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sembilan kantor pemasaran, lima kantor distribusi, serta kantor pusat di Jakarta dengan jumlah karyawan sebanyak sekitar 3.000 orang. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, Nestlé Indonesia juga didukung oleh tujuh perusahaan co-manufacturing, dengan total pekerja sebanyak 2.000 orang.
Untuk memenuhi pasokan bahan baku, Nestlé Indonesia bermitra dengan sekitar 25.000 peternak sapi perah rakyat di Jawa Timur dan petani kopi di Lampung. Sekitar 98% dari seluruh produk Nestlé diproduksi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan konsumen di seluruh negeri. Nestlé Indonesia juga terus meningkatkan produksi lokal untuk memenuhi permintaan global, dengan ekspor ke berbagai negara, termasuk Thailand, Timur Tengah, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Oseania.
Sejak tahun 2009, Nestlé Indonesia telah memulai penerapan Sistem Jaminan Halal pada kegiatan pemasaran produk-produknya. Untuk itu, terdapat tim Halal yang terdiri dari lintas divisi, mulai dari kantor pusat maupun seluruh pabrik, termasuk dengan pabrik-pabrik yang berada di luar negeri. Kehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh Nestlé Indonesia. Hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia. (*)