Bank Jatim (BJTM) Hormati Proses Hukum atas Kasus Dugaan Manipulasi Kredit Cabang Jakarta
Manajemen Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM), menanggapi perkara dugaan korupsi manipulasi kredit yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta), yang menahan tiga tersangka dan telah merugikan negara sebesar Rp569 miliar.
Tiga tersangka tersebut antara lain pemilik PT Inti Daya Grup Bun Sentoso, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana menuturkan, kasus yang ditangani Kejati DKI Jakarta tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim.
Perusahaan aktif menyampaikan laporan pengaduan kepada penegak hukum sebagai wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” jelas Fenty dari keterangan resmi di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Senin (24/2/2025).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Bank Jatim mengupayakan pemulihan aset/agunan serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024. Langkah tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kinerja BJTM pada tahun ini.
Bank Jatim juga memastikan, perkara hukum tersebut tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta tetap beroperasi dan memberikan pelayanan kepada nasabah.
Jumat lalu, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Tersangka Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Bun Sentoso ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelumnya, eks Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta tersebut memberikan fasilitas kredit piutang kepada Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia sebanyak 65 kredit utang dan empat kredit kontraktor dengan agunan fiktif. Kredit fiktif itu dicairkan sebesar Rp569,4 miliar.(*)