Kementerian Keuangan Terbitkan PMK Baru untuk Barang Kiriman
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5 Maret 2025 mendatang mengenai eksport dan import barang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi pendefinisian ulang. "Barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi dimana barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha," ujarnya pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
kemudian pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi. Jangka waktu penyampaian CN dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
Kemudian adanya perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment Penerapan self assessment (perhitungan sendiri besaran pungutan dalam rangka impor) hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha, sedangkan importir perorangan diterapkan dengan official assessment (penerapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP)).
Selanjutnya, perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman. Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$3-US$1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap barang jemaah haji dan hadiah lomba/penghargaan internasional.
Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu dimana barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB US$3-US$1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5%, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif.
Adapun tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0%, 15%, dan 25%. Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%. Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5%, tetapi dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan.(*)