Pemerintahan Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji
.Kementerian Keuangan menerbitkan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menyampaikan pemerintah memberikan pembebasan bea masuk Jemaah haji Indonesia dengan harga maksimal US$1.500.
Adapun jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB USD1.500 per pengiriman. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh.
Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% , serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Aturan ini hanya untuk Jemaah haji, jadi tidak untuk petugas haji, nanti akan dipantau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jika tidak terdaftar maka tidak bisa dikirimkan. “Paling lama 30 hari kloter akhir, tahun lalu, kloter pertama sudah sampai, sudah ada barangnya tiba di indonesia,” ungkapnya.
Adapun ketentuan barang kiriman Jemaah Haji sebagai berikut :
- Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN
- Penyelenggaraan Pos Barang Kiriman Jemaah Haji harus menyampaikan bukti kerja sama/ kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri
- Pengirim merupakaan Jemaah Haji
- CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
- Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm.
- Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.