Pemerintah Bebaskan Bea Cukai Untuk Hadiah Perlombaan Internasional

null
Tangkapan Layar : Sri Niken Handayani/SWA.

Kementerian Keuangan menerbitkan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Selain itu juga tidak dipungut PPN dan dikecualikan PPH. Yakni, barang hadiah dengan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat lencana, dan/atau barang sejenis serta satu buah untuk barang hadiah lainnya. “Jika melebihi batas jumlah maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (25/2/2025)

Adapun ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional :

  1. Merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan
  2. Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a
  3. Terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

# Tag