Uni Eropa Perketat Barang Masuk, Sistem ICS 2 Untuk Jalur Darat dan Kereta Api Berlaku 1 April 2025

null
Ilustrasi arus peti kemas. (Foto: Evergreen)

Bagi para eksportir perlu diketahui, kini Uni Eropa memperketat masuknya barang impor melalui jalur darat maupun kereta api mulai 1 April 2025. Pengetatan dilakukan melalui Sistem Kontrol Impor 2 atau Import Control System 2 (ICS2) Uni Eropa. Dengan sistem tersebut, otoritas Bea Cukai Uni Eropa akan melakukan standardisasi dan pra-kedatangan untuk semua moda transportasi barang impor, termasuk untuk jalur darat dan kereta api. Sebelumnya, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk jalur udara, laut, dan sungai saja.

Dilansir dari laman resmi Komisi Eropa, para eksportir wajib menyampaikan Pernyataan Ringkasan Masuk (Entry Summary Declaration/ENS) secara lengkap dan akurat sebelum kedatangan. Sistem ICS2 memungkinkan otoritas Bea Cukai menilai risiko barang yang masuk. "Sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran Bea Cukai. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin,” tulis Komisi Eropa seperti dikutip pada Rabu (26/2/2025)

Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh barang yang akan masuk Uni Eropa. Termasuk penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik.

Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2. Sebab, barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha atau eksportir tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2.

Adapun eksportir yang belum menyertakan seluruh persyaratan dalam ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar.

Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem information technology dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf. Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha. Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.

Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan, melalui ENS yang lengkap. Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2. (*)

# Tag