OJK Sambut Bank Emas Bulion, Harapkan Impor Emas Berkurang
Otoritas Jasa Keuangan menyambut langkah pemerintah yang telah meresmikan kegiatan usaha bulion atau bank bulion. Usaha bank emas tersebut akan dilaksanakan oleh dua lembaga jasa keuangan (LJK), yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Kegiatan usaha bulion menjadi salah satu bentuk ragam produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Sejumlah sektor berkaitan dengan bank emas ini, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
“Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi seperti ditulis di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Dari sisi regulasi, operasional kegiatan bank bulion diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Adapun kegiatan usaha bulion merupakan pengembangan dan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kemudian, kegiatan usaha bulion dapat dilakukan lembaga jasa keuangan yang meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan sejenisnya.
“LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” tambah Ismail.
Dalam waktu mendatang, OJK berharap partisipasi lembaga jasa keuangan akan bertambah, selain dari Pegadaian dan BSI. Dengan bertambahnya partisipan, diharapkan langkah ini dapat mempercepat pembentukan ekosistem bulion dan pengembangan usaha bulion di Indonesia. (*)