BPD Bali dan Doku Permudah Wisatawan Asing Membayar Ini Via Aplikasi
Sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) memperluas layanan penerimaan pungutan wisatawan asing melalui sistem pembayaran digital yang lebih praktis. BPD Bali dan PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bekerjasama untuk memudahkan para wisatawan bisa membayar pungutan sebesar Rp150.000 dengan lebih mudah menggunakan layanan Paychat, yang mengintegrasikan WhatsApp dengan Doku payment gateway.
Sistem ini memungkinkan pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu debit internasional, atau metode lainnya. Direktur Operasional dan TI BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, menyatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat ekosistem digitalisasi daerah. Dengan kerjasama ini BPD Bali semakin memperkuat posisinya dalam mendukung digitalisasi transaksi daerah, tidak hanya dalam pungutan wisatawan asing, tetapi juga untuk retribusi dan layanan publik lainnya di Bali.
"Kami ingin memastikan sistem pembayaran yang lebih luas dan mudah dijangkau oleh wisatawan asing, sehingga penerimaan daerah bisa lebih optimal," ujarnya pada acara penandatanganan kerja sama di kantor pusat BPD Bali, Denpasar, pada Jumat (28/2/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengapresiasi inovasi ini sebagai langkah optimalisasi pungutan wisatawan asing yang telah berlaku sejak 14 Februari 2024. Ia berharap teknologi ini terus berkembang demi kemudahan wisatawan serta keberlanjutan budaya dan lingkungan Bali.
Head of Product Doku, Boy Sullapi Afin, mengatakan bahwa inovasi Paychat akan menghilangkan kendala wisatawan dalam membawa uang tunai atau kartu dari negara asal mereka."Cukup dengan WhatsApp, transaksi bisa dilakukan dengan cepat dan aman," ucapnya. (*)