Jelang Lebaran, Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

null
Ilustrasi foto : Istimewa.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri,Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa AngkutanUdara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025) pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

"PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Dwi Astuti pada siaran pers di Jakarta, baru-baru ini

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain mencakup PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasaangkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari penggantian.

Kemudian, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% dari penggantian. Selanjutnya, penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Lalu, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selanjutnya, untuk periode penerbangan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakandengan faktur pajak, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Berikutnya, waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomidisesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan paling lambat pada 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakanmanfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” sebut Dwi. (*)

# Tag