BEI Resmikan Transaksi Repo di SPPA, Targetkan Tambah Pengguna Jasa dan Nilai Transaksi SPPA

BEI Resmikan Transaksi Repo di SPPA, Targetkan Tambah Pengguna Jasa dan Nilai Transaksi SPPA
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat memaparkan materi tentang peresmian transaksi repo di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) secara daring pada Senin (10/3/2025). Tangkapan layar Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI telah resmi memberlakukan transaksi repurchase agreement atau repo, yaitu kontrak jual atau beli efek pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, efektif per Senin (10/3/2025).

Transaksi ini dapat dilakukan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) oleh semua pengguna jasa SPPA.

“Untuk setengah hari pertama atau sesi satu, sudah terjadi 12 transaksi repo dengan nilai hampir Rp1 triliun atau Rp990 miliar,” jelas Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dalam sesi diskusi bersama media di acara Konferensi Pers Peluncuran SPPA Repo pada Senin (10/3/2025) secara daring (online).

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra memaparkan, hingga saat ini terdapat 39 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari perbankan, sekuritas, dan money broker untuk transaksi di fixed income, cash out trade, serta termasuk transaksi repo.

BEI juga berencana untuk menambah pengguna jasa SPPA pada tahun ini. “Kami harapkan untuk dapat menggabungkan transaksi cash outright dan repo minimal Rp200 triliun di SPPA tahun ini,” ujar Firza.

Per Februari 2025, jumlah nilai transaksi di SPPA mencapai Rp48 triliun, dengan perkiraan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp1,5 triliun.

Dengan peluncuran transaksi repo, secara resmi memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk fokus pada pendanaan kolateral. BEI mengeklaim, saat ini adalah momen yang tepat untuk menghadirkan fitur repo tersebut.

SPPA merupakan sebuah wadah untuk transaksi efek bersifat utang (EBUS) di pasar sekunder. Wadah ini telah diresmikan dan diakui oleh OJK. Dalam perkembangannya, SPPA menjadi wadah yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dan DJPPR sebagai sarana Infrastruktur Pelaksanaan Kuotasi Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini termasuk pada produk-produk obligasi ritel (ORI), sukuk ritel (ST), hingga sukuk tabungan (ST).

Selain itu, produk obligasi fixed rate (FR) dan surat utang perusahaan atau corporate bonds juga termasuk dalam wadah SPPA. (*)

# Tag