HRTA, EMA dan Gorontalo Minerals Kerja Sama Pemurnian dan Pembelian Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Emas Murni Abadi (EMA) dan PT Gorontalo Minerals (GM) telah melakukan penandatanganan perjanjian terkait penjajakan kerja sama pemurnian dan jual beli emas. Jumlah logam mulia yang dapat dimurnikan dan dibeli mencapai 5.711 kg per tahun (Term Sheet).
Corporate Secretary HRTA Ong Deny mengungkapkan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing para pihak. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” ujarnya kepada Bursa Efek Indonesia, dilansir Rabu (12/3/2025).
Ong mengatakan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi bahwa antara Perseroan dan EMA terdapat hubungan afiliasi, di mana EMA merupakan anak perusahaan dari Perseroan. Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pengurus, pemegang saham utama atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Sedangkan antara Perseroan dan GM tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. “Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” tegasnya.(*)