OJK Bekukan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Periode 2024 Hingga Februari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi sejumlah tantangan dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan data dari 10 Bank pada 2022 hingga Kuartal I/2024, menampilkan 155 ribu laporan keuangan ilegal dengan total kerugian konsumen Rp2,5 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK telah memberhentikan 4.036 entitas keuangan ilegal dalam periode Januari 2024-Februari 2025.
“Rinciannya terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Adapun, pengaduan yang diterima oleh OJK itu mencapai 17.019 pada periode tersebut. Pengaduan ini mencakup 15.845 pinjaman online ilegal dan 1.174 investasi ilegal. Kemudian Satgas PASTI dengan cepat sudah memblokir 3.517 aplikasi atau situs ilegal, 117 rekening bank dan 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Satgas PASTI juga memblokir 587 entitas pinjol ilegal per Februari 2025. Sementara pada 2024, sudah ada pemblokiran terhadap 2930 entitas pinjol ilegal atau naik ketimbang 2248 entitas pinjol ilegal pada 2023. (*)