BEI Cabut Keanggotaan Masindo Artha Sekuritas di Bursa Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Masindo Artha Sekuritas atau Masindo Artha Sekuritas pada Senin (17/3/2025). Pencabutan ini berdasarkan ketentuan BEI yang tertuang dalam ketentuan III.1.1. Peraturan nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Melansir dari laman keterbukaan informasi BEI pada Senin (17/3/2025), Masindo Artha Sekuritas sebelumnya teregistrasi di BEI dengan SPAB-71/JATSBEJ.I.1/V/1995 pada 22 Mei 1995. Masindo Artha Sekuritas tercatat dengan nomor 28 dan kode anggota bursa DM.
Pada 6 Januari 2025, Masindo Artha Sekuritas meminta BEI untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek di bursa. Dengan begitu, maka perusahaan sekuritas tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lanjut.
Pada 2020, BEI mengizinkan kembali Masindo Artha Sekuritas beroperasi dan melakukan transaksi di bursa. Sebab tahun sebelumnya, sekuritas tersebut disuspensi karena nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Bapepam dan LK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Pada 2019, nilai MKBD Masindo Artha Sekuritas sebesar Rp5,49 miliar, sementara dalam aturan tersebut minimal Rp25 miliar.
Per 17 Maret 2025, swa.co.id memantau laman BEI yang memuat profil Masindo Artha Sekuritas, kini tidak lagi tampil dalam situs tersebut.(*)