Fasset Gandeng Mitra Kitabisa dan LAZ Salam Setara Melayani Zakat Crypto
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada 2025 ini mencapai Rp50 triliun. Target ini mencerminkan peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.
Di sisi lain, data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat sudah mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun dan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun juga menunjukkan sekitar 62 persen pengguna aset kripto di rentang usia 18-30 tahun.
Melihat data ini, Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang belum terakomodasi sebelumnya.
“Nah, untuk mendukung pencapaian target zakat itu, di bulan Ramadan, Fasset, platform jual-beli aset kripto asal Dubai, berkomitmen pada prinsip syariah dengan menjalin kemitraan strategis bersama Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa, dalam penyelenggaraan layanan zakat crypto. Zakat Crypto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat, “jelas Putri Madarina, Country Director Fasset Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Fasset di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat dan menjadi awal dari babak baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain untuk keuangan Islam. Penandatanganan MoU dilakukan Putri Madarina, Country Director Fasset Indonesia dan Ahmad Mujahid, Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” Putri menambahkan.
Menurut Putri, melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset dan akan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, sebagai lembaga amil zakat yang bekerja memastikan dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadhan. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi percontohan untuk inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia.
Adapun sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar wallet, yang hukumnya sah karena termasuk dalam ruang lingkup kegiatan pedagang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.
Ahmad Mujahid selaku Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara mengungkapkan, pihaknya berharap kolaborasi ini bisa memperkuat ekosistem zakat digital serta mempermudah mengakses potensi muzaki (orang yang melakukan zakat), terutama dari kalangan generasi muda yang semakin terbiasa dengan teknologi. “Melalui kolaborasi ini, Yayasan Salam Setara Amanah Nusantara memastikan dana zakat akan disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi penerima zakat di Indonesia,” katanya. (*)