Akhirnya, OJK Setujui Perusahaan Terbuka Dapat Lakukan Buyback tanpa RUPS

Akhirnya, OJK Setujui Perusahaan Terbuka Dapat Lakukan Buyback tanpa RUPS
Ilustrasi kondisi indeks harga saham gabungan (IHSG) pada jelang reses sesi satu pada Rabu (19/3/2025) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto Nadia K. Putri/SWA

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag