Wamen BUMN Komentari Kelanjutan Inbreng Saham ke Danantara
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, mengonfirmasi kelanjutan kabar inbreng saham perusahaan milik negara. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah membuat peraturan pemerintah (PP) baru terkait inbreng saham BUMN untuk dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Sebelum RUPS (rapat umum pemegang saham) sudah kita lakukan inbreng,” ujar Dony kepada awak media di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Dony melanjutkan, aksi inbreng saham tersebut dilakukan sebelum akhir Maret 2025, bersamaan dengan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejumlah perusahaan milik negara.
Terkait dengan regulasi inbreng saham BUMN, Dony mengeklaim telah berkonsultasi dengan Komisi VI DPR RI, komisi yang bertanggung jawab pada bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, serta BUMN. Selain itu, PP Inbreng tersebut diklaim telah rampung.
Lebih lanjut, Dony mengonfirmasi Danantara akan berbentuk perusahaan terbatas (PT), baik dari sisi investasi maupun operasional. Terkait dengan merger dan akuisisi (M&A) BUMN, masih tetap membutuhkan persetujuan dari DPR.
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji, mewanti-wanti aksi inbreng saham BUMN tersebut. Namun, karena rapat hari ini tertutup, Sarmuji tidak banyak berkomentar."Persetujuan inbreng saja,” ujar Sarmuji.
Dony Oskaria, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, juga merangkap sebagai Chief Operation Officer (COO) BPI Danantara.
Sebelumnya, Danantara resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025 oleh presiden RI terpilih, Prabowo Subianto. Inisiatif itu akan mengelola dana sebesar US$20 miliar pada tahap awal, dan diklaim akan mengelola total aset mencapai US$980 miliar, seiring dengan pengalihan kepemilikan pemerintah dari perusahaan milik negara ke Danantara.