Pegadaian Rombak Komite Pemantau Risiko, Siapa Saja Pemainnya?
PT Pegadaian mengumumkan perubahan anggota komite pemantau risiko perusahaan, dengan keputusan yang berlaku sejak 19 Maret 2025. Aksi ini juga mencakup keputusan perseroan untuk memberhentikan Makmur Keliat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko, mengangkat anggota komisaris independen, hingga menegaskan deskripsi tugas komite tersebut.
“Keputusan dewan komisaris PT Pegadaian tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua komite pemantau risiko PT Pegadaian,” tegas Pelaksana Tugas Dewan Komisaris PT Pegadaian, Nezar Patria dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (20/3/2025).
Nezar menyatakan, komite pemantau risiko bersifat mandiri, baik dari pelaksanaan tugas hingga pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada dewan komisaris.
Selain itu, komite pemantau risiko selain anggota dewan komisaris akan diberikan honorarium, tunjajngan, dan fasilitas yang nilainya ditetapkan tersendiri. Pajak penghasilan atas pembayaran honor tersebut ditanggung dan disetor ke kas negara oleh Pegadaian sesuai dengan ketentuan berlaku. Bahkan, segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas komite pemantau risiko turut menjadi beban dan tanggung jawab perseroan.
Siapa saja tim komite pemantau risiko Pegadaian di tahun ini? Pertama, Muhammad Isnaini menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko. Selebihnya adalah anggota komite, yang terdiri dari Yudi Priambodo P., Umiyatun Hayati Triastuti, Sudarto, Humbul Kristiawan, dan Charles R. Vorst.
Sebelumnya, tim komite pemantau risiko Pegadaian antara lain diketuai oleh Makmur Keliat, yang diputuskan sejak 29 November 2024. Sementara anggota komite tidak berubah. Saat itu, Loto Srinaita Ginting masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pegadaian. (*)