SPT Tahunan DJP Bali di Februari 2025 Naik 2,60%

null

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan, hingga Februari 2025 penerimaan pajak tercatat Rp1,97 triliun atau mencapai 10,97% dari target tahunan senilai Rp17,98 triliun. Penerimaan pajak di bulan lalu itu tumbuh sebesar 2,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan penerimaan pajak di Bali terutama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,27 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp573,99 miliar.

Sektor usaha yang mendominasi penerimaan pajak antara lain sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan penerimaan sebesar Rp407,63 miliar atau berkontribusi sebesar 20,65% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatatkan penerimaan sebesar Rp293,67 miliar atau 14,88%.Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang Rp259,99 miliar atau 13,17%. Sektor aktivitas profesional, ilmiah dan teknis memberikan kontribusi Rp205,48 miliar atau 10,43%, sementara sektor industri pengolahan menyumbang Rp179,57 miliar atau 9,10%.

Adapun sektor lainnya mencatat penerimaan sebesar Rp627,49 miliar atau 31,79%.Darmawan juga menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami peningkatan.

Hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 SPT Tahunan telah disampaikan, meningkat 2,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Dari jumlah tersebut, 3.396 SPT berasal dari Wajib Pajak (WP) Badan, 134.795 SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT dari WP Orang Pribadi Non-Karyawan. Darmawan mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih menggunakan Aplikasi DJP Online, bukan Coretax DJP.

"Apabila wajib pajak membutuhkan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, kami sedang membuka layanan pojok pajak di Living World Denpasar hingga tanggal 23 Maret 2025, serta layanan ekstra di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)," ucapnya di Denpasar, Bali, baru-baru ini.

DJP memberikan tiga pilihan saluran utama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak, yaitu melalui Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Desktop, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP."DJP juga menerbitkan KEP-67/PJ/2025 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP. Penghapusan ini berlaku untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025", ujar Darmawan mengakhiri. (*)

# Tag