Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

null
Didimax Pialang Berjangka fasilitasi investor yang ingin trading (Foto: Didimax)

Setelah lebih dari 25 tahun beroperasi, kini Didimax Pialang Berjangka resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.

Zulfan Syaiful Bahri, Direktur Didimax Berjangka, mengatakan, izin dan legalitas dari OJK ini merupakan komitmen perusahaan untuk semakin memperkuat posisinya sebagai pialang berjangka yang berperan penting mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan regulator kepada Didimax. Bagi kami ini merupakan satu langkah lebih maju dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan setia serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur,” jelas Zulfan dalam keterangan tertulis (26/3/2025).

Zulfan mengaku, Didimax adalah salah satu broker forex di Indonesia yang memberikan layanan trading berkualitas kepada nasabah. Saat ini Didimax aktif melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat. Didimax menyediakan layanan trading dengan berbagai macam instrumen seperti forex, emas, komoditi serta index.

Dengan biaya transaksi terjangkau, Didimax memberikan berbagai kemudahan layanan seperti: spread rendah, leverage tinggi, deposit dan penarikan tercepat, no dealing desk intervention, free swap, no requotes, negative balance protection, dana nasabah dijamin oleh lembaga kliring, edukasi trading gratis dan banyak rewards trading. (*)

# Tag