Harga Referensi CPO Menguat di April 2025
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode April 2025 adalah sebesar US$961,54/ metrik ton (MT). Nilai ini meningkat sebesar US$7,03 atau 0,74% dari HR CPO periode Maret 2025 yang tercatat sebesar US$954,50/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS Periode April 2025.Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan BK CPO periode April 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$124/MT.
Sementara itu, PE CPO periode April 2025merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar US$72,1152/MT. “Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124/MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar USD 72,1152/MTuntuk periode April 2025,” tutur Isy pada pernyataan tertulis yang dilansir di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2025pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$ 857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia yang sebesar US$1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang sebesar US$1.553,06/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Oleh karena itu, HR bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Berdasarkan penghitungan tersebut, maka HR CPO sebesar US$961,54/MT. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto di bawah 25 kg dikenakan BK US$31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.