APPI Minta Pemerintah Melobi Trump Terkait Tarif Impor Produk Kelistrikan

null
Dewan Pengurus Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia membutuhkan perlindungan pemerintah dari efek kebijakan Donalf Trump (Foto: Ist)

Menanggapi kebijakan Bea Masuk Impor (BMI) dari Amerika Serikat, Dewan Pengurus Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Perlindungan ini diperlukan terutama dari serbuan produk impor, khususnya yang berasal dari negara-negara terdampak oleh kebijakan BMI AS. Indonesia, dengan pasar domestik yang besar dan daya beli tinggi, kini menjadi pasar sekunder yang rentan terhadap limpahan produk-produk tersebut.

Oleh karena itu, APPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk melakukan negosiasi bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat terkait pemberlakuan tarif impor terhadap produk kelistrikan.

Kebijakan tarif impor tersebut, yang baru saja diberlakukan oleh AS, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor produk kelistrikan Indonesia ke pasar global, khususnya ke AS yang selama beberapa tahun terakhir menjadi tujuan ekspor penting bagi sektor ini.

“Produk peralatan listrik dari Indonesia secara kualitas sudah mampu untuk bersaing di pasar Internasional. Kami membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan industri lokal,” ujar Yohanes P. Widjaja, Ketua Umum APPI, dalam keterangan resmi yang diterima swa.co.id, Sabtu (5/4/2025).

Selain menurunnya ekspor, dampak negatif lainnya adalah masuknya produk impor dari negara-negara yang terkena tarif tinggi dari AS ke pasar Indonesia. Produk-produk ini diduga masuk dengan skema dumping, yakni menjual barang dengan harga sangat murah untuk membuang stok produksi.

Fenomena ini pernah menghantam industri tekstil, dan berisiko menimbulkan kerugian serupa bagi sektor kelistrikan, bahkan bisa membuat industri lokal gulung tikar dan menghambat potensi Indonesia sebagai negara manufaktur.

Salah satu penyebab kerentanan ini adalah masih diberlakukannya bea masuk 0% bagi produk-produk dari Asia Tenggara, Tiongkok, dan India—padahal produk serupa sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

“Yang menjadi kendala utama adalah tidak tersedianya bahan baku di dalam negeri, sehingga kita tergantung dengan impor. Sementara di negara-negara lain, seperti China, bahan baku sangat melimpah, sehingga mereka lebih cepat dan unggul dalam daya saing,” tegas Yohanes.

APPI juga menekankan pentingnya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan sebagai respons atas kebijakan BMI AS. Kebijakan ini dinilai telah berhasil mendorong permintaan terhadap produk manufaktur lokal, terutama melalui belanja pemerintah.

TKDN juga memberi kepastian bagi investor dan turut menarik investasi baru ke Indonesia. Kebijakan ini telah membuka banyak lapangan kerja karena produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dibeli secara rutin oleh pemerintah. Jika kebijakan TKDN dilonggarkan, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja dan berkurangnya minat investasi.

Penerapan TKDN pada proyek-proyek yang didanai oleh APBN dinilai sudah tepat sebagai langkah melindungi produsen dalam negeri. Praktik ini pun lazim diterapkan di berbagai negara lain. Namun, menurut APPI, sektor pasar swasta di Indonesia masih belum cukup terlindungi, dan justru dibanjiri oleh produk impor.

Masuknya produk-produk dengan harga murah akibat dumping lambat laun dapat menggoyahkan posisi produsen lokal. Banyak di antaranya bahkan terpaksa beralih menjadi importir—baik sebagian maupun sepenuhnya. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat memicu peningkatan angka pengangguran.

APPI berharap pemerintah mulai merumuskan strategi pengendalian perdagangan di sektor swasta agar industri kelistrikan dalam negeri dapat terus tumbuh dan bersaing.

“Apabila Kebijakan TKDN pemerintah Indonesia dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS tersebut, perlu dibicarakan secara bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat, selektif produk apa yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini,” ujarnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag