Malaysia Setop Anti Dumping Serat Selulosa, Ekspor Indonesia Siap-Siap Deras

Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk lembaran semen serat selulosa asal Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan Indonesia memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat usai keputusan berlaku.

"Ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam siaran pers dikutip Senin (7/4/2025).

Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produktersebut sebesar 9,14—108,10% dalam periode 2020—2025.

Dengan keputusan berhentinya BMAD ini, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa ke Malaysia hingga senilai US$2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.

Pada periode 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan 15,06%. Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar US$1,69juta atau turun 40% dibandingkan tahun sebelumnya yakni US$2,61 juta. (*)

# Tag