Tarif Resiprokal AS: Indonesia Kirim Tiga Menteri, Misi Sunyi Menyelamatkan Ekspor RI
Ketika gelombang proteksionisme kembali menerpa lanskap perdagangan global, Indonesia tampak memilih untuk tetap tenang dan strategis. Kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pemerintah Amerika Serikat menjadi ujian terbaru bagi diplomasi ekonomi kawasan. Di tengah potensi tekanan terhadap sektor industri padat karya, pemerintah Indonesia justru melihat peluang untuk mengonsolidasikan posisi bersama di level regional.
Pemerintah terlihat tidak ingin gegabah. Sebaliknya, pendekatan negosiasi dijadikan andalan untuk menyikapi dinamika terbaru ini. “Jadi, ASEAN tidak mengambil langkah retaliasi, tetapi Indonesia dan Malaysia akan mendorong Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) dengan menambahkan isu sektor keuangan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (8/4/2025).
Sikap ini tidak semata-mata soal kalkulasi ekonomi, melainkan juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas jangka panjang. Jalur diplomasi dinilai lebih bijak dalam menjaga keberlanjutan hubungan dagang, sekaligus mempertahankan iklim investasi yang sehat.
“Jalur diplomasi dan negosiasi,” imbuh Airlangga, “mempertimbangkan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.”
Namun waktu terus berjalan. AS memberi tenggat hingga 9 April untuk merespons kebijakan baru tersebut. Indonesia pun bergerak cepat. “Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam pernyataan terpisah, Minggu (6/4/2025).
Langkah konkret disiapkan. Presiden Prabowo Subianto menugaskan tiga menteri kunci untuk melakukan negosiasi langsung dengan otoritas AS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketiganya akan menjadi ujung tombak diplomasi dagang Indonesia.
Kekhawatiran utama datang dari sektor padat karya yang berorientasi ekspor—seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor ini dikenal sensitif terhadap fluktuasi pasar global dan kebijakan perdagangan luar negeri. Pemerintah menyadari betul risiko yang mengintai dan berkomitmen memberikan dukungan melalui berbagai insentif fiskal dan kebijakan yang terarah.
Meski keras di permukaan, kebijakan tarif resiprokal AS tetap menyisakan ruang kompromi. Sejumlah produk dikecualikan dari ketentuan tersebut, termasuk barang medis dan kemanusiaan yang dilindungi oleh 50 USC 1702(b), serta produk-produk strategis seperti baja, aluminium, mobil, dan komponennya yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232.
Selain itu, komoditas penting seperti tembaga, semikonduktor, kayu, farmasi, logam mulia, hingga energi dan mineral yang tidak tersedia di dalam negeri AS juga masuk dalam daftar pengecualian.
Namun di tengah respons cepat ini, muncul pertanyaan: seberapa jauh pemerintah benar-benar siap menghadapi efek domino dari kebijakan proteksionisme global yang semakin tak terduga? Apakah sekadar mengandalkan diplomasi dan pernyataan bersama ASEAN cukup untuk melindungi sektor industri nasional dari tekanan struktural yang lebih dalam?
Langkah reaktif seperti pengiriman utusan dan penyusunan rencana aksi dalam tenggat singkat bisa saja menjadi isyarat bahwa Indonesia belum sepenuhnya memiliki arsitektur kebijakan perdagangan luar negeri yang kokoh dan adaptif. Jika pendekatan diplomasi tak disertai dengan perbaikan daya saing domestik, maka strategi ini hanya akan menjadi penundaan dari pukulan berikutnya—bukan solusi jangka panjang. (*)