BRI Siapkan Dana Rp3 triliun Buat Buyback Saham!

null
Foto : Ilustrasi

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun. Tahap pertama akan dilakukan pada April 2025. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi bahwa buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025.

"Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST”, jelasnya pada siaran pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik, diantaranya efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden AS dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate (FFR). Hendy menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar. Di samping itu, buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan OtoritasJasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkandengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI”, ungkapnya.

Sebagai informasi, BRI telah melaksanakan buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja, dan/atau Direksidan Dewan Komisaris sejak tahun 2015. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerjaPerusahaan dalam jangka panjang.

Buyback BBRI diproyeksikan akan meningkatkan motivasi dan kinerja Insan BRILiaN, sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian target sehingga dapat berujung pada peningkatan kinerja Perseroan. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), ujar Hendy. (*)

# Tag