BEI Tandai Empat BUMN Telat Publikasikan Laporan Keuangan Tahunan 2024, Siapa Saja?
PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan yang diaudit dengan periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Dari 6 perusahaan yang di-listing BEI, empat di antaranya berasal dari badan usaha milik negara.
“Batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah hari Selasa, tanggal 8 April 2025,” tegas manajemen BEI dari keterbukaan informasi pada Selasa (15/4/2025).
Secara total, BEI mengenakan peringatan tertulis tahap pertama atau SP1 kepada 6 perusahaan tersebut. Rinciannya, yaitu PT Energi Mitra Investama (EMIN), PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAII), PT Pupuk Indonesia (Persero) (PIHC), PT Pos Indonesia (Persero) (POST), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PPLN), dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI).
BEI juga melaporkan bahwa ada satu perusahaan tercatat dan efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, yaitu Pemerintah Republik Indonesia dengan kode DJPU.
BEI juga telah mencatat, terdapat 55 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Rinciannya, ada 46 perusahaan tercatat, 7 efek beragun aset (EBA) EBA-SP, satu efek beragun aset syariah (EBAS) EBAS-SP, dan satu efek kontrak investasi kolektif (KIK) KIK-EBA.
Sementara itu, ada 62 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi, sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP. Rinciannya yaitu 52 perusahaan tercatat, 7 efek EBA-SP, satu efek EBAS-SP, satu efek KIK-EBA, dan satu perusahaan tercatat yang mencatatkan surat utang negara. (*)