Bank Bulion Masih Didominasi Pegadaian dan BSI, OJK: Belum Terdapat LJK yang Ajukan Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih membuka peluang terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) lain untuk menyelenggarakan usaha bank emas atau bank bulion. Sampai saat ini, eksekutor bank bulion masih didominasi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dan PT Pegadaian.

“Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Agusman menambahkan OJK masih membuka peluang terhadap lembaga jasa keuangan untuk mengajukan izin usaha tersebut, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Menurut data internal OJK per Maret 2025, Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bullion, yaitu deposito emas, titipan emas korporasi dan pinjaman modal kerja emas.Adapun capaian kapasitas emas yang dikelola perusahaan yaitu deposito emas mencapai 788 kg, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kg.

Sebelumnya, OJK menyebutkan sejumlah persyaratan untuk dipenuhi LJK untuk melaksanakan bank bulion. Persyaratannya yaitu, lembaga tersebut terkait dengan penyaluran, pemberian kredit, atau pembiayaan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Kemudian, lembaga tersebut harus memiliki minimum modal inti yang dipersyaratkan sebesar Rp14 triliun. Nilai tersebut berlaku untuk bank atau non-bank. Tujuannya, agar lembaga tersebut siap dari sisi manajemen risiko dan infrastruktur untuk menjalankan bisnis bank bulion.

Selain itu, lembaga tersebut juga harus taat terkait besaran emas yang digunakan untuk pembiayaan dan perdagangan. Tahap pertama maksimal 70%, tahap kedua 80%, dan tahap ketiga 90%.

Di samping itu, lembaga tersebut wajib memiliki cadangan fisik emas, misalnya emas batangan, minimal 70% dari total dana yang dihimpun atau dikelola. Kemudian, lembaga tersebut baru bisa naik menjadi 80%, 90%, dan seterusnya. Tujuannya, agar nasabah terjamin dapat mencairkan atau menarik aset emas fisik.(*)

# Tag