Konflik Agraria di Indonesia Masih Berlanjut, Akankah Menemukan Titik Terang?
Saat ini, era pembangunan urban berkembang masif. Mulai dari pembangunan jalan tol hingga kawasan perumahan yang luas.
Namun di balik itu, model pembangunan membutuhkan ruang tanah yang lapang. Sejumlah kelompok masyarakat pun menanggung ketidakadilan dalam hak untuk bertempat tinggal demi ambisi pembangunan urban: petani, nelayan, perempuan dan masyarakat adat.
Tiomerli Sitinjak, petani asal Pematangsiantar, Sumatra Utara itu merasakan hati yang remuk usai melihat tanah yang selama lebih dari 20 tahun menjadi mata pencahariannya, terancam diambil untuk area perkebunan. Tanah itu awalnya perkampungan orang tua Tiomerli. Kemudian pada 1969, lahannya diambil menjadi perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 2004.
Lantaran HGU tak diperpanjang, masyarakat setempat mengeklaim lahan itu untuk tempat tinggal, lahan pertanian, masjid, gereja hingga akses jalan. Tiba-tiba perusahaan perkebunan yang dahulu sempat memegang HGU, kembali mengeklaim sepihak pada 2022. Mereka juga merusak semua tanaman pertanian milik warga.
Dua setengah tahun terakhir ini Tiomerli dan teman-teman sekampungnya hidup dengan sangat tidak nyaman. “Bahkan, bertani di pekarangan rumah saja tidak aman. Malam hari bisa dirusak orang. Begitu juga kalau kami pergi meninggalkan rumah. Ketika pulang, tanaman sudah dirusak juga," tuturnya dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025).
Masyarakat di Pematangsiantar masih menggantungkan harapan ekonomi dan isi perut pada pekerjaan utama sebagai petani. Saat ini, mereka tak bisa bertani kembali gegara perseteruan HGU perkebunan. Akhirnya mereka beralih sebagai pekerja serabutan seperti menenun dan bongkar muat bahan bangunan.
Untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat di Pematangsiantar, Tiomerli dipercayai sebagai Ketua Sepasi (Serikat Petani Sejahtera Indonesia). Melalui organisasi itu, Sepasi menempuh berbagai cara seperti mendatangi Walikota Pematangsiantar, Polres, Kanwil Medan, Komisi II DPR RI, hingga Komnas HAM.
“Tanah ini memang tanah negara. Tetapi, kami masyarakat Indonesia juga berhak atas tanah negara. Itulah semangat yang selalu saya berikan kepada kawan-kawan untuk bertahan hidup di sini. Hidup kami memang agak sulit. Tapi, kalau pindah, akan pindah ke mana?" pungkas Tiomerli.
Sementara itu, Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan dalam sistem agraria di Indonesia, para kelompok masyarakat kerap menjadi kelompok yang terdiskriminasi dalam hal perlindungan dan pemulihan hak-haknya.
“Jika proses-proses pembangunan itu tidak menjalankan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, banyak pihak akan mengalami krisis. Antara lain, petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok marjinal," ucapnya dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025). (*)