Ini Respons Pengusaha Alkes jika Regulasi TKDN Dihapus
Beleid Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada April 2025 ini kembali diperbincangkan oleh khalayak. Musababnya produk Apple seri iPhone 16 yang tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi komitmen investasi dan aturan TKDN.
Selanjutnya, Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Jakarta pada 9 April 2025 meminta para pembantunya untuk mengubah aturan TKDN agar tidak kaku dan lebih realistis, sehingga industri Indonesia bisa lebih bersaing.
Para pemain industri berharap TKDN tidak dihapus. Direktur Proline Cristina Sandjaja menilai aturan TKDN telah lama berjasa dalam melindungi produk dan jasa di dalam negeri. Jika aturan TKDN dihapuskan, ia khawatir akan membahayakan produk dalam negeri itu sendiri.
“Kami melihat ini (penghapusan aturan TKDN) sebagai satu uncertainty dan tidak hanya berefek kepada alat kesehatan, tapi juga saya rasa seluruhnya, seluruh barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia. Selama ini kebijakan TKDN merupakan kebijakan yang melindungi produk dan jasa di dalam negeri. Tentu hal ini (jika aturan TKDN dihapus) akan sangat berbahaya, karena kalau tidak dilindungi oleh pemerintah bagaimana lagi produk dan jasa kita bisa tetap ada,” kata Cristina dalam konferensi pers peresmian pabrik baru Proline di Kawasan Industri Jababeka III, pada Jumat (25/4/2025).
Selama ini, Proline telah menjadi pionir produsen alkes dan reagen yang mengacu pada standar mutu nasional dan internasional. Hal ini dibuktikan dari penayangan Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) untuk reagen kimia klinik di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2015, dengan TKDN sebesar 42,10%-55,85%.
Untuk terus mendorong peningkatan TKDN di atas 40%, Proline berupaya memaksimalkan penggunaan bahan baku lokal, khususnya untuk bahan non-enzim dan bahan kemas, serta memproduksi sendiri komponen berbahan metal untuk seluruh instrumen yang dihasilkan. Proline konsisten dalam menjamin kualitas produksinya melalui sertifikasi ISO 13845:2016 yang telah diperoleh sejak tahun 2013 yang mencakup keseluruhan proses dari desain, produksi hingga manufaktur dan terus diperbaharui seiring ekspansi produk.
Diketahui alat-alat kesehatan di Indonesia masih didominasi barang-barang impor. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diakses SWA pada Jumat (25/4/2025) jumlah izin edar alat kesehatan impor mencapai 56.727 dengan presentase 76,9% sementara dalam negeri 17.056 atau 23,1%.
PT Prodia Diagnostic Line atau Proline merupakan salah satu unit bisnis Prodia Group yang bergerak di bidang produksi alat-alat kesehatan dan pembuatan In-Vitro Diagnostic. Proline memproduksi Kimia Klinik, Hematologi, Rapid Test, dan Instrumen Diagnostik. (*)