OJK Memacu Perbankan Menyokong Pertumbuhan Industri Tekstil

null
Foto : Logo OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk Kulit dan Alas Kaki dinilai sebagai penopang ekonomi nasional. Oleh karena itu, regulasi pemerintah terkait trade policy, industrial policy dan investment policy sangat diharapkan untuk mengatasi disrupsi industri TPT.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan pembiayaan kredit perbankan kepada industri pengolahan TPT (tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki) pada Februari 2025 sebesar Rp103,54 miliar atau tumbuh 0,19% jika dibandingkan Februari di 2024. Kredit pengolahan kulit dan alas kaki masih mencatatkan pertumbuhan yang tinggi masing-masing 14,14% dan 3,54%, di periode tersebut.

"Industri perbankan telah melakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit di sektor tekstil dengan membentuk CKPN atas kredit bermasalah di sektor tekstil dengan coverage CKPN sebesar 80% hingga 90% untuk total kredit bermasalah," ungkap Dian pada jawaban tertulis kepada awak media di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia menilai lihat perkembangan industri TPT di Indonesia masih cukup menjanjikan dilihat dari meningkatnya realisasi investasi di sektor TPT menjadi Rp39,21 triliun pada 2024 atau naik 31,1% dari tahun sebelumnya sebesar Rp29,92 triliun. Selain itu, pada kuartal I/2025, sebanyak 4 perusahaan di sektor tekstil dan pakaian jadi telah mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan nilai investasi keseluruhan mencapai Rp304,43 miliar.

Industri TPT juga menyerap 3,87 juta tenaga kerja atau 20,51% terhadap total serapan tenaga kerja sektor manufaktur. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor TPT mencapai US$1,02 miliar per Februari 2025 atau naik 1,41% secara bulanan.

"Dukungan stakeholders termasuk sinergi dengan perbankan akan mendukung pengembangan industri TPT yang merupakan salah satu penopang dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko yang baik dan terukur serta prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit," tuturnya. (*)

# Tag