BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham demi Pembentukan Harga Wajar

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham demi Pembentukan Harga Wajar
Ilustrasi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada 6 Mei 2025 di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Foto Nadia K. Putri/SWA

Di tengah upaya memperkuat fondasi pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan inisiatif penting yang diyakini akan mempengaruhi dinamika perdagangan saham, terutama yang selama ini dinilai kurang likuid. Melalui penerbitan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q, BEI resmi memperkenalkan mekanisme liquidity provider untuk saham yang tercatat di bursa.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian kebijakan teknis. Ia mencerminkan visi yang lebih luas: menciptakan pasar yang lebih dalam, efisien, dan adil. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan urgensi dari inisiatif ini.

“… khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” ujar Jeffrey dalam pernyataan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Di balik pernyataan itu, terdapat kenyataan bahwa tidak semua saham menikmati volume perdagangan tinggi dan minat investor yang konsisten. Banyak saham, terutama dari perusahaan kecil-menengah atau sektor tertentu, sulit ditemukan dalam radar investor karena rendahnya likuiditas. Inilah celah yang coba dijembatani oleh kebijakan baru tersebut.

Namun, tidak semua saham bisa serta-merta masuk dalam daftar liquidity provider. BEI menetapkan sejumlah kriteria ketat: mulai dari volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, lebar spread harga, rasio saham beredar (free float), hingga fundamental perusahaan. Artinya, BEI tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas.

Saham-saham yang lolos kurasi ini akan masuk dalam daftar efek liquidity provider, yang diterbitkan setiap enam bulan. Mereka akan menjadi target aktivitas kuotasi harian oleh sekuritas yang bertindak sebagai liquidity provider. Tujuannya jelas: memastikan bahwa saham-saham tersebut tetap aktif diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Bagi anggota bursa, menjadi liquidity provider tidak semudah mengajukan niat. Mereka harus membuktikan kesiapan operasional dan finansial. Mulai dari memastikan status keanggotaan bebas dari suspensi, memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp100 miliar, hingga menyiapkan SOP internal dan sistem penyampaian kuotasi yang sesuai standar BEI.

Upaya ini mulai menunjukkan geliat. Berdasarkan pemantauan swa.co.id pada laman keterbukaan informasi BEI, beberapa sekuritas sudah melaporkan aktivitas mereka sebagai liquidity provider, terutama untuk instrumen waran.

Nama-nama seperti CGS International Sekuritas Indonesia (YU), PT Maybank Sekuritas Indonesia (ZP), PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia (BQ), KGI Sekuritas Indonesia (HD), dan RHB Sekuritas Indonesia (DR) tercatat aktif menjalankan peran ini sejak Januari hingga Mei 2025. (*)

# Tag