OJK Merampungkan 1.913 Kegiatan Edukasi Keuangan di Seluruh Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar: Audrey Aulivia Wiranto/SWA)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar: Audrey Aulivia Wiranto/SWA)

Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan 1.913 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.550.000 lebih peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 106 konten edukasi, dengan total 514.770 viewers.

Selain itu, terdapat 5.858 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.004 kali dan penerbitan 1.178 sertifikat kelulusan modul.

Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, OJK menyelenggarakan berbagai program, antara lain implementasi Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) melalui penyelenggaraan 11.503 program yang telah menjangkau 53,6 juta peserta dari Januari hingga April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan OJK juga melakukan kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan, di antaranya untuk pekerja migran di Indonesia pada Hari Kartini dengan berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia, Bank Indonesia, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Kami juga menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas yang berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) dan Yayasan Rumah Mans yang dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas,” ujar Friderica dalam RDKB OJK (Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan) secara daring pada Jumat (9/5/2025).

Selanjutnya, OJK telah melaksanakan beberapa program strategis yaitu Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Pedoman SETARA bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. “Kemudian, melaksanakan Sosialisasi Indeks Akses Keuangan Daerah atau Ingka untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan ukuran inklusi keuangan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, serta sosialisasi TPAKD dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota TPAKD terkait arah strategis TPAKD di tahun 2025 dan penggunaan sistem informasi Tim Kecepatan Akses Keuangan Daerah atau SIM TPAKD dalam rapat koordinasi TPAKD,” imbuhnya.

Selain itu, OJK mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, pada April tahun ini kami juga telah melakukan pembentukan Duta Literasi Keuangan Syariah melalui kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah dan diselenggarakan pembekalan materi terkait perkembangan keuangan syariah dan peluang keuangan di era digital.

Selanjutnya, para peserta akan menjadi bagian dari OJK PEDULI (OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) yang akan melakukan training of community kepada masyarakat Indonesia. “Sementara di sisi pengembangan dan penguatan di bidang BMPK, kami telah menyusun RSE UJK tentang informasi dan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan serta RSE UJK, atau Rancangan Standar Operasional dan Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan, adalah bagian dari Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” lanjutnya.

Sedangkan dari aspek layanan konsumen, sejak Januari tahun ini hingga 17 April 2025, OJK telah menerima lebih dari 144.000 permintaan layanan melalui aplikasi portal pelindungan konsumen atau APBK, termasuk di dalamnya ada 12.759 pengaduan. “Adapun terkait upaya pemberantasan kegiatan keuang ilegal, sejak Januari tahun ini kami telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi illegal,” ungkapnya.

Selanjutnya, Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi untuk merugikan masyarakat. Satgas pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.420 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Sejak diluncurkan November 2024 sampai dengan 25 April 2025, IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) telah menerima dengan jumlah rekening yang telah dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebesar 42.504 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan melalui Indonesia Artist Camp Center sebesar Rp 2,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp138,9 miliar.

“Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen selama periode 1 Januari hingga 30 April tahun ini, kami telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan. Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelenggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dan iklan,” ucapnya. (*)

# Tag