OJK Catat Outstanding Pembiayaan P2P Lending Meningkat 28% di Maret 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan nilai outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) mencapai Rp80,02 triliun pada Maret 2025. Ini meningkat 28,72% apabila dibandingkan pada Maret 2024 yang senia Rp62,17 triliun.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending di Februari tahun ini senilai Rp80,07 triliun atau meningkat 31,06% dari Rp61,09 triliun pada Februari 2024.

Jika ditarik garis pada awal 2025, nilai outstanding pembiayaan P2P lending pada Januari 2025 mencapai Rp78,50 triliun. Ini meningkat 29,94% dibandingkan pada Januari 2024 sebesar Rp60,42 triliun. Jika melihat secara bulanan pada tahun ini, nilai outstanding pembiayaan tersebut mengalami peningkatan hingga Maret 2025.

Dari sisi tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90, kinerjanya masih positif di posisi 2,77% pada Maret 2025. Pada Februari 2025, tercatat 2,78% dan Januari 2025 tercatat 2,52%. Secara bulanan, nilai TWP90 terus meningkat, walaupun ada penurunan tipis pada Maret 2025.

Sementara dari sisi pembiayaan buy now paylater (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, ini terus meningkat dari bulan ke bulan.

“Untuk pembiayaan buy now paylater oleh perusahaan pembiayaan pada bulan Maret 2025 meningkat 39,3% atau menjadi sebesar Rp8,22 triliun dengan NPF gross sebesar 3,48%,” jelas Agusman dalam pemaparan secara daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025 pada Jumat (9/5/2025).

Pada Februari 2025, nilai pembiayaan BNPL mencapai Rp8,2 triliun, dengan NPF gross sebesar 3,68%. Sedangkan pada Januari 2025 mencapai Rp7,12 triliun, dengan NPF gross sebesar 3,37%.

Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, masih ada empat perusahaan dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum senilai Rp100 miliar. Kemudian, masih ada 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 12 itu, ada dua penyelenggara yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. (*)

# Tag