OJK : Danantara Bisa Menjadi Liquidity Provider Apabila Memenuhi Syarat Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam pemaparan daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5/2025). Tangkapan layar Nadia K. Putri/SWA
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam pemaparan daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat (9/5/2025). (Tangkapan layar : Nadia K. Putri/SWA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi peluang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi lembaga penyedia likuiditas atau liquidity provider saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan Danantara berpeluang menjadi menjadi liquidity provider jikalau memenuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024.

“Secara teoritis sebetulnya bisa, tapi Danantra bisa melakukan perannya, tidak harus sebagai liquidity provider, bisa melalui anak perusahaannya,” ujar Inarno menjawab pertanyaa swa.co.id pada jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (9/5/2025).

Inarno menyebutkan sejumlah syarat untuk liquidity provider. Pertama, lembaga ini adalah perantara pedagang efek atau PPE yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mendapat persetujuan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak yang menjadi liquidity provider itu diwajibkan memenuhi persyaratan dari POJK Nomor 18 Tahun 2024. Syaratnya yaitu sebagai penyedia likuiditas.

Selanjutnya, PPE tersebut diharuskan memiliki sistem operasional memadai untuk melakukan perdagangan efek, penyampaian kuotasi saham, menyediakan bid-offer secara aktif setiap hari bursa, memiliki likuiditas rendah ke medium, dan berfundamental kuat.Tidak lupa, PPE tersebut memiliki manajemen risiko yang baik dan aktif menyampaikan keterbukaan informasi di laman BEI.

“Kalau pun Danantara tidak memenuhi hal tersebut, tentunya Danantara sebagai stabilisator harga, bisa masuk melalui anak perusahaan-perusahaan Danantara,” tutup Inarno.

Sebelumnya, BPI Danantara pada Kamis pekan ini mengarahkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usaha, termasuk BUMN yang bukan berbentuk perusahaan terbuka agar menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan evaluasi dari BPI Danantara dan holding operasional.

Selain itu, BUMN tersebut harus membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan holding operasional. Ini juga termasuk seluruh kegiatan aksi korporasi—termasuk penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi hingga divestasi—serta kontrak jangka panjang. Semua aksi ini harus dikaji BPI Danantara dan holding operasional. (*)

# Tag