Investor Kripto di RI Terus Bertambah, Jumlahnya Mencapai 13,71 Juta
Hingga April 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Sementara selama bulan Maret 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun. Namun demikian, jumlah konsumen aset kripto di Maret tahun ini naik menjadi menjadi 13,71 juta dari Februari 2025 sebnayak 13,31 juta). Pertumbuhan jumlah investor kripto tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik.
“OJK telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Jumat (9/5/2025).
Di tengah berkembangnya investasi aset kripto di Indonesia, OJK terus mendorong penguatan literasi masyarakat mengenai aset kripto, sehingga pemahaman investor meningkat dan apat dan memajukan industri aset kripto. Peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto penting untuk perlindungan konsumen dan menjadi elemen kunci untuk mencegah misinformasi, manipulasi pasar, serta praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan ekosistem kripto pascatransisi dalam koridor kolaborasi untuk inovasi yang berkelanjutan. “Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto," kata Hasan. (*)