Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.145 Triliun per Maret 2025, Dana Pensiun Tumbuh Kuat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total aset industri asuransi Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,49% secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi Maret 2024 yang sebesar Rp1.128,86 triliun.

“Aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49% secara year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp925,37 triliun atau naik 1,80% yoy. Namun demikian, pendapatan premi industri ini justru sedikit terkoreksi. Selama Januari–Maret 2025, total pendapatan premi mencapai Rp87,71 triliun, turun tipis 0,06% yoy.

Bila dirinci, premi asuransi jiwa justru tumbuh 3,08% yoy menjadi Rp47,19 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50% yoy menjadi Rp40,52 triliun.

Sementara itu, sektor dana pensiun menunjukkan kinerja yang jauh lebih solid. Total aset industri dana pensiun per Maret 2025 tumbuh 6,15% yoy dan mencapai Rp1.524,92 triliun. Program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan 2,43% yoy menjadi Rp383,13 triliun.

Untuk program pensiun wajib — yang meliputi jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan POLRI — total aset tumbuh 7,46% yoy menjadi Rp1.141,79 triliun.

Di sisi lain, perusahaan penjaminan masih menghadapi tantangan. Per Maret 2025, nilai aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp47,12 triliun, atau terkontraksi 0,52% yoy.

Untuk sektor asuransi non-komersial, yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan), serta program jaminan ASN, TNI, dan POLRI, total aset tercatat sebesar Rp220,26 triliun. Kinerja sektor ini tumbuh tipis sebesar 0,20% yoy.

Di tengah dinamika tersebut, OJK juga terus melanjutkan langkah-langkah penguatan struktur permodalan dan pelindungan konsumen di sektor perasuransian.

Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang akan berlaku pada 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, OJK mencatat bahwa per Maret 2025 sudah terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Jumlah ini meningkat tiga perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

Tak hanya itu, pengawasan khusus terus dilakukan untuk menangani persoalan keuangan lembaga jasa keuangan di sektor ini. Sampai dengan 28 April 2025, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah mengalami tekanan keuangan, dengan harapan perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya demi perlindungan pemegang polis. Selain itu, terdapat pula 11 Dana Pensiun yang saat ini masuk dalam daftar pengawasan khusus. (*)

# Tag