GoPay Menggaungkan Kampanye Judi Pasti Rugi Keliling di 30 Kota Indonesia
GoPay mengajak masyarakat mencoba permainan “Tipu-tipu Jackpot” sebagai bagian dari aktivitas edukasi interaktif di mobil Judi Pasti Rugi Keliling. Foto: GoPayGoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ( GOTO), melanjutkan komitmen memberantas judi online melalui kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling”. Kampanye tersebut berlangsung sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Dengan mobil van, kampanye akan menjangkau 30 kota yang tersebar di Sumatera dan Jawa, seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Bogor, Depok, Bandung, Semarang, Yogyakarta hingga Surabaya.
“Mobil keliling ini memiliki misi edukasi kepada masyarakat luas secara langsung, dikemas dengan cara yang inovatif dan kreatif agar mudah dipahami masyarakat. Kampanye ini hadir untuk membuka mata masyarakat bahwa banyak cara mendapatkan uang dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” tutur Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata dalam siaran pers, Kamis (15/5/2025).
Gerakan ini menekankan pentingnya langkah preventif melindungi keluarga dari dampak buruk judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, hingga risiko hukum. Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan informasi cara bandar mengatur menang kalah permainan judi online yang disimulasikan lewat permainan "Tipu-tipu Jackpot".
Melalui edukasi interaktif di mobil keliling, masyarakat dapat memahami metode manipulasi seperti Random Number Generator yang dirancang untuk memancing pemain agar terus bertaruh.
Tak hanya itu, pengemudi kendaraan merupakan mantan penjudi online yang akan berbagi cerita kelamnya saat kecanduan judi online di masa lalu. Dalam misi perjalanannya kali ini, sang pengemudi berbagi kisah nyata mengenai dampak buruk perjudian yang pernah dialaminya dan mengajak relawan yang ditemuinya sepanjang perjalanan untuk bergabung di gerakan Judi Pasti Rugi.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2025 menyebutkan mayoritas para pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Pada kuartal I/2025, dari 1,066 juta pemain judi online, 71% berasal dari masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Alhasil, perputaran dana untuk judi online mencapai Rp6,2 triliun.(*)